Demikian inti pemaparan Azra Talat Sayeed dari organisasi Roots of Equality, Karachi, Pakistan, dalam diskusi mengenai fundamentalisme di Asia pada hari kedua Konferensi Kartini Asia Network di Abur, Bali, Senin (3/11). Pandangan ini senada dengan pendapat sejumlah intelektual dan aktivis dalam sesi-sesi diskusi mengenai seksualitas dan perempuan di daerah konflik.
”Alat imperialisme itu adalah globalisasi-neoliberal, dalam bentuk kebijakan ekonomi yang mengontrol sumber daya alam, buruh, privatisasi, deregulasi dan liberalisasi. Alat lainnya adalah militerisme dan fundamentalisme,” ujar Azra.
Dia mencontohkan konflik di perbatasan Pakistan, Afganistan, dan Irak terjadi karena invasi asing untuk memperebutkan sumber daya alam di wilayah itu. Dalam situasi itu, perempuan adalah pihak yang paling menderita. Mereka dianggap sebagai ”liyan” teralienasi dan selalu dicurigai sebagai musuh.
Secara terpisah, Prof Huma Ahmed Ghosh dari San Diego University, Amerika Serikat, mengatakan, opresi terhadap perempuan di Afganistan berlapis- lapis, yang tidak sendirinya berakhir setelah rezim Taliban tumbang.
”Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, dengan mengatasnamakan kehormatan keluarga,” ujar Huma. ”Dampak perang memperburuk situasi kemiskinan, meningkatkan perdagangan perempuan dan anak, dan perbudakan, baik terhadap anak perempuan maupun laki-laki,” ujarnya.
Di Indonesia
Feminis dan intelektual Muslim, Musdah Mulia, dalam sidang pleno, menengarai fundamentalisme agama digunakan sebagai klaim untuk menegakkan ajaran agama yang ortodoks tetapi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia.
”Para politisi kerap memanipulasi agama untuk mencapai tujuan jangka pendek mereka,” ujarnya, ”Fundamentalisme mengontrol tubuh, mendiskriminasi perempuan, menegasikan pluralisme, anti intelektualitas.”
Valentina Sagala dari Institut Perempuan secara terpisah mengatakan, Undang-Undang Pornografi sebagai upaya politik mengatur secara eksplisit tubuh dan seksualitas perempuan. ”Dulu kontrol itu melalui wacana dan program, yaitu melalui pencitraan sosok ibu.”
Undang-Undang Pornografi— yang sebetulnya belum bisa diberlakukan itu—menegasikan semua persoalan riel yang dihadapi perempuan, seperti situasi kemiskinan yang kian buruk akibat kebijakan ekonomi pemerintah. (MH/NMP)




Komentar Terakhir